RT

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.

Tugas RT

  1. Membantu memberikan pelayanan sesuai kewenangan yang dimiliki kepada masyarakat RT.
  2. Mendorong, memelihara, menciptakan kerukunan hidup antar anggota masyarakat RT dan/atau dalam hubungannya antara anggota RT dengan pemerintah maupun dengan lembaga lainnya yang ada di Desa.
  3. Menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat di RT.
  4. Menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  5. Menampung masukan sebagai bahan untuk menyusun rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat RT.

Fungsi RT

  1. Pengkoordinasian antar anggota RT.

  2. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan di RT.

  3. Pengembangan demokratisasi dan partisipasi aktif tiap-tiap anggota masyarakat RT yang bertujuan pada pencapaian usaha-usaha pemberdayaan.

  4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan/atau dalam hubungannya antar anggota RT dengan pemerintah maupun dengan lembaga lain yang ada di Desa.

RW

Rukun Warga (RW)  adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.

Tugas RW

  1. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  2. Membantu kelancaran tugas LPMD dalam menyusun rencana, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang partisipatif.
  3. Melakukan koordinasi terhadap RT yang ada di wilayah RW sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki.
  4. Menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat RW.
  5. Menjunjung tinggi nilai budaya, norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Fungsi RW

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT yang ada di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan/menjembatani hubungan antar RW dan/atau antar masyarakat, antar RT dengan Pemerintah Desa, serta lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa yang ada di wilayah RW.
  3. Pengembangan demokratisasi dan partisipasi aktif tiap-tiap RT dalam lingkup wilayah RW yang bertujuan pada pencapaian usaha-usaha pemberdayaan.