LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas LPMD
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
Fungsi LPMD
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan.
- Merencanakan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
- Menggali dan memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan pembangunan di wilayah desa.