Karang Taruna

Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda, terutama bergerak di bidang sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Dinas Sosial.

Tugas Karang Taruna

  1. Menyusun rencana kerja Karang Taruna.
  2. Melaksanakan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menggerakkan generasi muda yang ada di desa demi terlaksananya kegiatan yang telah ditetapkan.
  4. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
  5. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba), dan penyakit menular bagi remaja.
  6. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat.
  7. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
  8. Melaksanakan penyuluhan, bimbingan, dan motivasi kepada generasi muda warga Karang Taruna serta tokoh masyarakat.
  9. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun lembaga lainnya dalam melaksanakan program kerja Karang Taruna.
  10.  

Fungsi Karang Taruna

  1. Administrasi dan manajerial: penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
  2. Fasilitasi: upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
  3. Mediasi: upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
  4. Komunikasi, informasi, dan edukasi: upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
  5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi: upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
  6. Advokasi sosial: upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
  7. Motivasi: upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
  8. Pendampingan: upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
  9. Pelopor: upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.